KORANRIAU.NET, DUMAI – Kasus korupsi di lingkungan pemerintahan bukan hanya terjadi di daerah lain. Namun di kota Dumai juga ditemukan.
Lihat saja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, sebanyak 16 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat korupsi, tidak saja dihukum pidana penjara, namun juga diberhentikan sementara. Sebab mereka terbukti korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
“Saat ini mereka tak lagi menerima gaji sejak Juni 2018 lalu. Data-datanya akan diserahkan pada akhir tahun nanti pemerintah pusat,” jelas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Dumai, Eri Nasrizal melalui Kabid Diklat Pembinaan dan Kesejahteraan Hernita Puspadewi kemarin.
Menurutnya pegawai yang banyak tersandung kasus korupsi diantaranya sari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dumai serta oknum Dinas Perhubungan Kota Dumai.
“Ke-16 pegawai tersebut saat ini berstatus diberhentikan sementara dan gajinya tidak lagi dibayarkan, ” ujarnya.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan persoalan aparatur sipil negara(ASN/PNS) terpidana kasus korupsi, tetapi masih menerima gaji karena masih berstatus pegawai akan selesai pada akhir tahun 2018.
“Paling lambat Desember 2018 persoalan PNS bermasalah ini sudah selesai,” kata Tjahjo.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut ribuan ASN terlibat korupsi dan kasusnya sudah dijatuhkan vonis oleh hakim mesti diberhentikan.
Bima Haria Wibisana dalam surat bersifat bernomor: K 26-30/V 55-5/99 tertanggal 17 April 2018 menegaskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht).
“Yang bersangkutan dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi dan, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan yang terindikasi suap/pungli, ” ungkapnya. (KRN.07).
Komentari Artikel Ini