KORANRIAU.NET, DUMAI – Proyek pembangunan City Mall di Jalan Bukit Datuk Dumai sudah dikerjakan.
Seluruh pekerja jasa konstruksi (Jakon) yang bekerja di proyek pembangunan pasar modern yang sebelumnya bernama “Dumai Square” itu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Dumai Muhammad Riadh kepada KORANRIAU.NET melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Dumai Arrahman Yunianto membenarkan hal itu.
“Sudah, maksudnya City Mall di Jalan Bukit Datuk itu kan bang?. Ya seluruh pekerjanya sudah masuk melalui program jasa konstruksi,” jelas Arrahman Yunianto Sabtu (26/01/19).
Seluruh perusahan dan pekerja di Kota Dumai diminta untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut penting sebab jaminan perlindungan bagi pekerja sangatlah perlu dan wajib.
Tidak terkecuali perusahaan jasa konstruksi (Jakon) yang bekerja di perusahaan swasta di Dumai harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Perusahaan jasa konstruksi yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS jangan dilayani,” tegas Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Zainal Abidin SH kepada KORANRIAU.NET secara terpisah.
Menurut Zainal Abidin, selain untuk jaminan perlindungan, kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan juga untuk lebih safety bagi pekerja. Karena jaminan bagi pekerja tentu harus ada perlindungan.
“Makanya seluruh pekerjaan jasa konstruksi di Dumai wajib mengikuti regulasi UU itu, artinya harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pintanya.
Seperti diketahui, Pemko Dumai telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Dumai Nomor 27 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga kerja terhadap jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Peraturan Walikota Dumai tersebut bertujuan untuk menjamin terlaksananya Program Jaminan Sosial bagi seluruh pekerja/buruh di daerah yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perwujudan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia, maka masyarakat diminta untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dipercaya negara sebagai penyelenggara jaminan sosial.
Begitu juga kontraktor jasa konstruksi (jakon) yang bekerjasama dengan perusahaan swasta maupun di lingkungan pemerintah diminta untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut penting agar pekerja mendapat jaminan perlindungan.
“Perlindungan bagi pekerja kontraktor jasa konstruksi di perusahaan maupun mitra Pemko Dumai sangat penting dan wajib ” tandasnya. (KRN.07)
Komentari Artikel Ini