KORANRIAU.NET, RENGAT – Humas PT Citra Sumber Sejahtera (CSS), Hasri, mengatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan tindak pidana yang diperbuat ribuan orang massa di Simpang Citra Dusun IV, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pada Jumat (8/2/2019) pekan lalu.
Sebab menurut Hasri, dampak aksi ribuan massa anarkis telah mengakibatkan kerugian materil hingga ratusan juta rupiah.
“Ini saya sedang perjalanan menuju Polda Riau mau buat laporan polisi,” jawab Hasri yang mengaku didampingi Lawyer Perusahaan saat dihubungi via telepon seluler, Senin (11/2/2019).
Sayangnya, perusahaan tidak merinci siapa nama yang akan mereka laporkan atas perbuatan dibakarnya dua unit mobil milik perusahaan. “Orang yang akan kami laporkan masih dalam tahap konsultasi bersama pengacara,” sambung Hasri.
Seperti diketahui, pada hari kedua aksi unjuk rasa (unras) ribuan orang warga Dusun IV, Dusun V Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap bersama warga Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap, Jumat (8/2/2019) pekan kemarin berujung anarkis. Dua unit mobil milik perusahaan dibakar.
Kedua unit mobil tersebut dibakar massa yang tersulut emosi karena sejak puluhan tahun silam lahan perkebunan dan pertanian bahkan rumah warga peserta unras tersebut diduga dirusak perusahaan, PT CSS.
Sementara versi warga, historis kepemilikan lahan yang selanjutnya ditanami menjadi lahan pertanian dan perkebunan berdasarkan jual beli dengan bukti SKGR yang diterbitkan Pemerintah Desa.
“Unras terjadi dikarenakan ulah perusahaan yang telah menyerobot lahan warga dan oleh perusahaan kembali menanami kayu HTI calipus,” jawab Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Pauh Ranap, Bambang, di lokasi unras.
Sedangkan versi perusahaan, lahan yang mereka ‘garap’ untuk penanaman kayu HTI dikerjakan sesuai RKT dan berpedoman pada izin prinsip yang diterbitkan Bupati tahun 2002 dan izin pembaharuan dari Kemenhut RI tahun 2007 silam seluas 15.000 hektar lebih.
“Kami bekerja diatas ozon perusahan sesuai RKT yang sebahagiannya tanaman kehidupan,” bantah Hasri.
Sementara itu, Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIk mengatakan setiap orang bebas untuk membuat laporan polisi ke kantor polisi dimana pun berada. “Terserah si Pelapor, ke Mabes Polri pun boleh yang terpenting ke institusi Polri,” jawab Kapolres.
Kelak, kata Kapolres, jika si Pelapor membuat laporan polisi ke Polda Riau, maka yang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan akan ditangani langsung Polda Riau. “Bukan dari Polres Inhu,” papar Kapolres. (Sandar Nababan)
Komentari Artikel Ini