KORANRIAU.NET, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan 19 orang tersangka (TSK) dengan lima Laporan Polisi (LP) untuk kasus illegal loging, pada Kamis (16/8/2018) lalu.
Penangkapan ini dilakukan petugas di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP), yakni Desa Serapung, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan dan Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 52,8 ton kayu siap olah berbagai jenis, 3 buah Chainshaw, 4 buah parang, 1 buah pompong dan 1 buah sampan, serta 1 truk Fuso Hino BA 8909 HU yang akan menuju ke arah Bagansiapiapi, Rohil,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Kamis (11/10/2018) siang.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, mengatakan kalau kayu-kayu ini diamankan di wilayah kanal konsesi.
“Penemuan kayunya ada di kanal wilayah konsesi. Untuk titik tebangnya bukan di wilayah konsesi. Dari 19 tersangka ini, ada berbagai perannya yakni ada penebang, merakit dan yang membawa kayu (supir-red),” katanya.
Saat ditanyakan kepada Gidion sudah berapa lama para tersangka melakukan penebangan, dirinya memprediksi hampir 3 tahun.
“Kalau dilihat dari titik tebang ini kita evaluasi juga dari hasil assesment ahli berapa hektare yang sudah ditebang mereka. Dari analisa kita, sudah 3 tahun,” sambungnya.
Untuk estimasi harga kayu, Gidion menjelaskan masih dalam penghitungan kantor lelang.
“Untuk jenis kayunya Meranti merah (kualitas tertinggi-red) dan Meranti. Untuk estimasi harganya masih dalam penghitungan kantor lelang. Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 Ayat 1 Huruf B, dan Pasal 83 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan,” tutup Gidion. (Jason)
Komentari Artikel Ini